slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

Aas Arbi by Aas Arbi
25-01-2023 21:53:53
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

Anggota DPRD Banten Muhsinin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten Muhsinin menyindir mantan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, kasus korupsi itu tidak akan muncul jika tidak disetujui oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH.

Baca Juga :

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Gerindra Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Taufiq Hidayat Tekankan Dampak Nyata bagi Warga Desa

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rakor dengan BKD, Komisi I DPRD Banten Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan I 2026

“Itulah kekeliruan dari eksekutif yang memfasilitasi hibah ini,” ujar Muhsinin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 25 Januari 2023.

Muhsinin mengungkapkan, pihak mengeluarkan kebijakan untuk alokasi hibah tersebut harus bertanggungjawab. Ia pun menyebut dengan lantang bahwa TAPD dan WH sebagai para pihak yang membahas dan menyetujui kebijakan pemberian hibah tersebut.

“Yang meng acc (setujui-red) harus bertanggungjawab, TAPD kalau di dinasnya Biro Kesra, terutama WH kan dia yang gubernur. Dalam kebijakan ini kan Biro Kesra tidak ada apa-apanya kalau tidak di acc dari WH,” ungkap Muhsinin.

Muhsini mengungkapkan dalam kasus korupsi tersebut terhadap kekeliruan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara dana hibah tahun 2018 senilai Rp 14,1 miliar. “Menurut saya itu keliru (putusan kasasi-red),” ujar Muhsinin.

Muhsinin mengatakan, FSPP Banten dalam penerimaan hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar tersebut hanya sebagai fasilitator saja. Sedangkan hibah tersebut telah dialokasikan ke ribuan ponpes yang ada di Banten. 

Muhsinin mengaku prihatin terhadap putusan kasasi tersebut. Ia menyayangkan MA menyatakan bahwa FSPP Banten harus bertanggungjawab atas uang yang tidak sedikit tersebut. “Prihatin saya kalau keputusannya begini, FSPP ini hanya sebagai yang memfasilitasi, dananya kan masuk ke ponpes bukan ke forumnya,” ungkap Muhsinin.

Muhsinin mengungkapkan, setelah membaca pemberitaan di media terkait putusan kasasi tersebut dia langsung menghubungi presidium FSPP Banten dan kuasa hukumnya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi.

“Saya sudah konsultasi ke FSPP-nya, karena saya bagian dari FSPP. Saya sebagai perwakilan dari mereka, kalau ada kebijakan atau putusan yang tidak sesuai harus berani untuk mengkritisi,” kata pria asal Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.

Sebelumnya MA, menyatakan FSPP Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.

Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.

“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.

“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar,” kata Suhadi.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117, 780 miliar, Suhadi menyatakan kerugian negara sebesar Rp 5,256 miliar menjadi tanggungjawab dari Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama,” ungkap Suhadi.

Dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” ungkap Suhadi.

Data ponpes tersebut menurut hakim MA juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor : Ahmad Lutfi

Tags: DPRD BantenFSPP Bantenhibah ponpeshibah ponpes Bantenkorupsi hibah ponpesWahidin Halim
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakil Walikota Tangsel Murka, Mie Gacoan Berani Buka Segel Satpol PP dan Beroperasi Lagi

Next Post

Keren! Dua Polantas Pandeglang Bantu Kawal Pasien Darurat ke Rumah Sakit di Kota Serang

Related Posts

Pemerintahan

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

by Yusuf Permana
Jumat, 22 Mei 2026 09:54

SERANG, RADARBANTEN.CO – Kebijakan efisiensi anggaran yang kembali dilakukan sejumlah pemerintah daerah di Banten mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua...

Read moreDetails

Gerindra Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Taufiq Hidayat Tekankan Dampak Nyata bagi Warga Desa

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Rakor dengan BKD, Komisi I DPRD Banten Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan I 2026

Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak, Dewan Banten Ultimatum Pengusaha

Karang Taruna Pandeglang Temui Ketua Karang Taruna Banten, Ada Apa

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Hardiknas, DPRD Banten: Kualitas Pendidikan Belum Merata

DPRD Banten Desak Pemprov Ajukan Keberatan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Next Post
Keren! Dua Polantas Pandeglang Bantu Kawal Pasien Darurat ke Rumah Sakit di Kota Serang

Keren! Dua Polantas Pandeglang Bantu Kawal Pasien Darurat ke Rumah Sakit di Kota Serang

Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Tangerang Bagikan Telur Ayam Matang

‘Teror’ Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim, Adib Miftahul: Polisi Harus Usut Tuntas

'Teror' Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim, Adib Miftahul: Polisi Harus Usut Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak