KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek pembangunan pool taksi Green SM di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah longsoran tanah merah dan lumpur dari lokasi proyek mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan dan pengendalian dampak lingkungan oleh pihak pelaksana proyek.
Menurutnya, seluruh proses perizinan proyek harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga pengendalian dampak lingkungan dan sistem drainase kawasan.
“Proses berikutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lalu lintas (andalalin) masih proses, saya minta semua harus dipenuhi,” katanya, Kamis 7 Mei 2026.
Pilar juga meminta kontraktor dan pemilik proyek membangun drainase khusus di dalam area proyek agar tidak membebani saluran drainase milik pemerintah kota.
“Jangan mengandalkan drainase perkotaan, karena drainase perkotaan itu bukan untuk mengumpulkan tanah, itu untuk saluran air agar tidak tergenang,” tegasnya.
Ia menilai persoalan lingkungan harus menjadi perhatian utama sebelum proyek berjalan lebih jauh. Sebab, longsoran tanah dan lumpur dari lokasi proyek telah merugikan masyarakat serta pengguna jalan yang melintasi Jalan Raya Ciater.
“Kalau perizinan itu mau dimulai dengan baik, tentu masalah lingkungan harus diselesaikan dulu, termasuk tanggung jawab terkait proyek yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar,” ungkap Pilar.
Bahkan, Pilar mengaku menerima laporan kemacetan hingga dua jam akibat kondisi jalan yang dipenuhi lumpur dan material tanah merah. “Semalam saya dapat laporan, orang sampai dua jam kena macet total di sini,” ujarnya.
Selain meminta pengerukan lumpur di jalan dan drainase, Pilar juga meminta pihak kontraktor segera membangun dinding penahan tanah (DPT) di dekat permukiman warga untuk mengantisipasi longsor susulan.
“Saya mengingatkan kejadian ini jangan sampai terjadi kembali, karena akan menjadi preseden tidak baik bagi masyarakat terhadap pemerintah yang memberikan perizinan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










