“Kalau kami pikir verifikasi tidak perlu faktual, karena jika faktual itu maka keabsahan ijazah dari masing-masing pelamar Panwascam harus diperiksa,” kata Ade kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 26 Januari 2023.
Katanya, saat sidang itu semua pihak dihadirkan termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang memberikan klarifikasi soal surat izin dari guru yang terpilih dari Panwascam terlilih.
Walaupun begitu, Ade mengaku, putusan sidang kemarin akan menjadi pembelajaran bagi Bawaslu Lebak.
“Bawaslu mengikuti peringatan yang dikawal langsung oleh Bawaslu RI dan Provinsi. Dan ini akan menjadi catatan dan pembelajar bagi kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono












