LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah serta mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, Bapenda Kabupaten Lebak melaksanakan pemasangan tapping box pada wajib pajak restoran di wilayah Rangkasbitung.
Melalui pemanfaatan teknologi ini, diharapkan pencatatan transaksi menjadi lebih transparan akuntabel, dan akurat sehingga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
“Ya, kita melaksanakan pemasangan tapping box wajib pajak restoran di Rangkasbitung. Dengan pemasangan tapping box ini transaksi jadi transparan dan akuntabel,” kata Sekretaris Bapenda Lebak Derry Derawan, Minggu 1 November 2026.
Ia mengatakan, dari target sebesar Rp10 miliar tahun 2026 ini, realisasi pajak daerah dari sektor restoran, sampai 12 Oktober telah mencapai 69,85 persen atau Rp6,98 miliar. Ia optimis di akhir tahun target pendapatan pajak dari sektor ini akan tercapai.
“Kami terus melakukan inovasi dsn pendekatan kepada para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka. Kami optimis bukan hanya target restoran yang akan tercapai tapi target pendapatan daerah sebesar Rp265,01 miliar setelah perubahan bisa tercapai,” katanya.
Ia mengatakan, secara keseluruhan hingga 18 Oktober 2026 realisasi pajak daerah telah mencapai Rp183,73 miliar atau 69,33 persen dari target perubahan tahun 2026 sebesar Rp265,01 miliar.
“Kami terus menggenjot realisasi pendapatan pajak. Karena memang ada beberapa yang masih dikisaran 50 persen seperti pajak walet, PBB-P2 dan BPHTB,” kata dia.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
“Perlu di Ingat, pajak yang dibayarakan akan kembali kepada masuarakat dalam bentuk pembangunan seperti jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang memadai untuk mewujudkan Lebak yang rukun, unggul, hegar, aman
dan yakin (ruhay),” ujarnya.












