Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mengedarkan sabu-sabu. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut telah diedarkan tersangka selama satu bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan terpaksa menjual sabu ini karena penghasilannya dari berjualan pakaian menurun akibat sepi pembeli,” ujar Michael.
Michael menjelaskan, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang mengaku bernama WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak empat paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.
“Empat paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama WA di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta,” kata Michael.
Michael menututkan, akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Tersangka ini terancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











