PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan Um (43) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandung yang baru dilahirkan di sebuah rumah kontrakan, Kampung Juhut Noval, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Adapun pengungkapkan kasus ini setelah Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan autopsi terhadap mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan terbungkus kain di dalam kamar kontrakan dan melakukan visum terhadap ibu kandungnya yaitu Um yang Kesehariannya berjualan kopi di Alun-alun Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pengungkapkan tindak pidana kekerasan ibu terhadap anak kandungnya yang menyebabkan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan ini berawal dari adanya laporan warga, pada hari Rabu, 25 Januari 2023.
“Dimana pelapor ini juga merupakan, pemilik kontrakan di mana pelaku tinggal. Yang mana sekitar pukul 03.00 WIB mendengar suara tangisan bayi dari kamar mandi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat, 27 Januari 2023.
Selanjutnya, saksi yang merupakan pemilik kontrakan mengecek ke kamar mandi. Lokasi kamar mandi berada di luar atau terpisah dari rumah kontrakan.











