LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerima kunjungan Tim 4 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Ditpermas KPK RI) di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa, 31 Januari 2023.
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi rencana pelaksanaan program pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2023. Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, menjadi desa yang direkomendasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian lainnya untuk diseleksi bersama tiga desa lain di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten.
Bupati Lebak menyambut baik hal tersebut, ia menyebutkan Pemkab Lebak akan mengawal Desa Gunungbatu dan mempersiapkan komponen serta indikator yang dibutuhkan untuk pemenuhan Desa Antikorupsi.
“Pemkab Lebak senantiasa berintegrasi dengan Desa untuk terus berupaya melakukan terobosan-terobosan dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini menjelaskan, program percontohan Pembentukan 22 Desa Antikorupsi di 22 Provinsi pada tahun 2023 merupakan program kerja Ditpermas KPK yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, program tersebut juga dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Desa Gunungbatu ini yang kita usulkan karena memang desa berprestasi seperti juara 1 pengelolaan keuangan desa tingkat Kabupaten Lebak, juara kearsipan tingkat Kabupaten Lebak dan Desa yang telah mendapatkan penghargaan atas partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Desa stop buang air besar sembarangan 100 persen. Kita berharap Desa Gunungbatu bisa terpilih mewakili Banten,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Lebak Rusito menambahkan, Pemkab Lebak siap berpartisipasi dalam program Desa anti korupsi oleh KPK. Karenanya, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak telah melakukan pendampingan kepada Desa Gunungbatu untuk mengikuti ajang desa anti korupsi.
Adapun indikator desa anti korupsi yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Tahun 2023 ini, selain Desa Gunungbatu kami juga melakukan pendampingan kepada tiga desa sebagai desa antikorupsi yaitu Desa Rahong Kecamatan Malingping, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadal dan Ciutah, Sajira. Kami berharap nantinya akan lebih banyak lagi desa anti korupsi,” kata mantan Kepala DPMD Lebak ini.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











