CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon untuk tidak menjadikan masa jabatan sebagai alasan untuk tidak serius menindaklanjuti temuan atau rekomendasi dari BPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subauditorat BPK RI Perwakilan Banten, Ari Endarto di hadapan Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Setda Kota Cilegon.
Dijelaskan Ari, pejabat kerap alasan baru menjabat untuk tidak menyelesaikan temuan tersebut. Padahal, hal tersebut menjadi tanggung jawab yang melekat.
Dijelaskan Ari, selama di bawah kewenangan dia kepala OPD atau bidang terkait semua temuan harus ditindaklanjuti. Salah satunya dengan melakukan penelusuran.
“Jangan bilang itu bukan zamannya saya,” ujar Ari, Rabu 1 Feberuari 2023.










