LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak. Mereka ialah HL (29) warga Rangkasbitung, dan SA (26) warga Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, keduanya ditangkap lantaran sudah mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik warga Kampung Bojong Pintu, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung pada 27 Oktober 2022 lalu.
“Pencurian dilakukan kedua orang itu dengan cara memonitoring rumah korban, dan menunggu korban lengah. Yang mana dalam kasus ini, kedua nya membawa kabur sepeda motor milik korban yang tengah terparkir di halaman,” kata Iptu Andi kepada Radar Banten, Rabu 1 Febuari 2023.
Andi mengatakan, para pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Mereka beraksi dengan menyasar kendaraan yang terparkir di jalan raya dan tidak ada penjagaannya.
“Keduanya ini sudah ahli, mereka beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan menggunakan kunci letter T. Hanya butuh waktu beberapa menit saja mereka sudah bisa membawa kabur motor incarannya,” kata Andi.











