Kendati demikian, Tarkul berjanji di tahun ini bakal dioptimalkan lagi teknis pelaksanaannya agar lebih efektif. Ia menyadari, masing-masing kecamatan memiliki kondisi yang berbeda. “Sesuai evaluasi ini ke depan supaya lebih efektif,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan rapat evaluasi bersama Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, serta para camat pada Senin (30/1). Rapat evaluasi untuk membahas kendala apa saja yang dihadapi dan dicarikan solusinya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, pihaknya selalu mendukung program isbat nikah terpadu ini sesuai regulasi peraturan yang berlaku. “Semuanya kan tentu ingin masyarakat patuh dan sadar terhadap hukum, termasuk soal kelengkapan buku nikah,” katanya.
Dikatakan Rifaudin, tujuan pemda mengadakan isbat nikah ini agar masyarakat kurang mampu yang belum memiliki buku nikah agar segera mengurusnya supaya pernikahannya diakui secara hukum dan negara. (drp/jek)