SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan program isbat nikah terpadu di Kabupaten Serang tahun 2022 belum mencapai target. Pelaksanaan isbat nikah terendah di Kecamatan Gunungsari.
Sekadar diketahui, isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit mengatakan, dari target realisasi 1.912 pasangan isbat nikah, capaiannya sebanyak 1.712 pasangan dengan persentase capaian 85,53 persen. “Sebenarnya capaiannya sudah besar, tapi belum mencapai target, paling terendah di Kecamatan Gunungsari,” kata Tarkul, kemarin (31/1).
Dijelaskan Tarkul, dari target per kecamatan 70 pasangan, capaian isbat nikah di Kecamatan Gunungsari hanya 35 pasangan. Sedangkan di kecamatan lainnya di atas 50 pasangan atau 80 persen.
Adapun kendala yang dihadapi para petugas isbat nikah di lapangan seperti peserta tidak hadir, saksi tidak hadir, dokumen tidak lengkap, waktu pendaftaran masih pasangan tapi ketika pelaksanaan isbat nikah sudah cerai. “Kami akui sosialisasinya masih kurang,” jelasnya.