TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan membuka pelayanan aktivasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan, pelayanan aktivasi tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB, namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan.
Dwi Chandra mengungkapkan, sebelumnya Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah memblokir sejumlah SPPT PBB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Nah, melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar Dwi, Jumat 3 Februari 2023.
Menurut Dwi, saat ini distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang, dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.











