TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar program perluasan pembuatan (Sambut) nomor induk berusaha (NIB).
Program yang berlangsung sepanjang Februari ini dilakukan guna memfasilitasi pelaku usaha dalam mengurus dokumen perizinan.
Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, memiliki NIB itu penting bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM.
“NIB menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku usaha yang mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam databese dan lebih mudah mengembangkan usahanya,” ujarnya, Jumat 3 Februari 2023.
Taufik mengatakan, kepemilikan NIB juga bermanfaat bagi pelaku UMKM di sektor permodalan. Yakni pelaku usaha UMKM dapat memperoleh hak akses permodalan, hak akses pembinaan usaha bagi pemerintah daerah.
“Hak akses dalam pengurusan perizinan tambahan dan pendukung. Mendapatkan kepastian perlindungan usaha, dan memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan,” tambahnya.











