“Untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga,” terangnya.
Dwi mengungkapkan, apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT segera karena keadaan tertentu, masyarakat bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Karena pada web tersebut wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri. Selain melalui website, Bapenda juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp ke 081110567123.
“Jadi ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring Hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” jelas Dwi.
Dwi juga mengingatkan akan pentingnya taat membayar pajak. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk selalu patuh dalam membayar PBB.
“Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan,” ucapnya.











