SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Azhab, narapidana Lapas Kelas IIA Serang yang kabur pada Rabu 28 Desember 2022 lalu berhasil ditangkap petugas Polda Banten dan Lapas Kelas IIA Serang.
Azhab ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Korowelang Kulon, RT008, RW 001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sudah diamankan di daerah Kendal, Jawa Tengah (terpidana Azhab-red),” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro, Jumat 3 Februari 2023.
Akbar menjelaskan, penangkapan terhadap Azhab berawal dari keterangan rekannya, Sunjaya yang telah ditangkap terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan warga Kampung Cicadas, RT 002, RW 008, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang itu, Azhab diakuinya melarikan diri ke Kendal.
“Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan (Sunjaya-red) bahwa setelah melarikan diri dari Lapas Serang mereka ini pergi ke daerah Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” ungkap Akbar.
Pada Selasa Januari 31 Januari 2023 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan Azhab. Dari informasi yang masuk tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Serang untuk menangkap warga Kampung Cicadas, RT 002, RW 008, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB kami bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ (Azhab-red), setelah sampai di lokasi tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan melakukan penangkapan terhadap narapidana,” ungkap Akbar.
Setelah berhasil ditangkap, Azhab oleh petugas gabungan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami lakukan pemeriksa terlebih dahulu sebelum menyerahkannya kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” ungkap alumnus Akpol 2007 tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Masjuno mengatakan, kedua napi tersebut kabur sekira pukul 17.45 WIB. “Kami jelaskan benar bahwa Pada tanggal 28 Desember 2022 di Lapas Kelas II Serang ada yang melarikan diri dua orang. Waktu itu dalam kondisi hujan (sepi-red) sehingga dimanfaatkan untuk memanjat tembok,” kata Masjuno, Selasa 10 Januari 2023.
Masjuno menjelaskan kedua napi tersebut kabur dengan menggunakan alat bantu berupa sisa kayu yang ada di sekitar lokasi. Kayu-kayu itu digunakan untuk memanjat tembok. “Dengan modus operandi dia (napi-red) menggunakan alat bantu berupa sisa kayu yang ada di sekitaran, yang digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok,”ungkap Masjuno.
Masjuno mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkat modus napi yang kabur tersebut. Selain itu, petugas yang bertugas ketika itu juga sudah dimintai keterangan. “Petugas sudah dimintai keterangan,” ujar mantan Kalapas Kelas IIA Cilegon tersebut.
Masjuno menjelaskan, kedua napi tersebut baru menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan dan lebih enam bulan. “Di lapas sudah menjalani lebih dari enam bulan yang S (Sunjaya-red), yang satu sudah dua bulan (Azhab-red),” ujar Masjuno.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengungkapkan, kedua napi yang kabur tersebut sedang menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan dua tahun enam bulan. “Sunjaya ini merupakan warga binaan kita yang terjerat kasus 363 KUH Pidana (tentang pencurian-red), sedangkan Ahzab kasus 372 KUH Pidana (tentang penggelapan-red) vonisnya dua tahun dan enam bulan penjara,” tutur Tejo (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak












