“Itu sudah pelanggaran kode etik, makanya kita laporkan KPU ke DKPP. Ada 10 alat bukti yang saya lampirkan dalam laporan,” ujarnya.
Sejak awal, tutur taufik, pihaknya menemukan kecacatan pada seleksi admnistrasi calon anggota PPS dengan tidak melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat pada pekerjaan lain.
“Pada saat tes wawancara dilakukan oleh PPK di masing-masing kecamatan yang mana tes wawancara menjadi penentu lolos atau tidaknya peserta menjadi anggota PPS terpilih kendati peserta mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT,” imbuhnya.
Masih kata dia, dasar pelaporan lain yaitu mekanisme tes wawancara PPS serentak yang ditudingnya hanya sekedar seremonial belaka, pasalnya tidak ada pengumuman nilai hasil tes wawancara.
“Pada saat tes wawancara yang dilakukan serentak di masing-masing PPK se kabupaten Lebak terkesan hanya formalitas, tes wawancara yang nilainya tidak di umumkan bukti bahwa PPK tidak professional, tidak berintegritas, dan tidak transparan, artinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK telah terjadi pada saat tes wawancara yang meloloskan peserta yang memiliki pekerjaan di intansi lain atau rangkap jabatan,”katanya.












