LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Taufik Ramdan, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Taufik menduga terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Lebak pada proses rekrutmen Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
Pelanggaran yang dimaksud Taufik salah satunya yaitu banyaknya PPK dan PPS yang memiliki pekerjaan lain alias double job. Ia menyebut dari 1.035 anggota PPS yang dilantik, ditemukan 500 anggoa PPS yang diduga terindikasi rangkap jabatan atau sudah terikat kontrak kerja di intansi lain.
“Perangkat Desa 101 orang, PNS 35 orang, PPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 Guru Honorer Kemenag KEMENAG di lingkungan pemerintah Lebak, total keseluruahn ada 500 orang PPS yang double job,” tutur Taufik.
Menurutnya, pelantikan ratusan PPS double job itu telah melanggar pasal Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemelihan Umum.












