Benyamin mengungkapkan, secara umum dua Raperda yang dibahas ini merupakan amanat dari Perpu Undang-Undang Cipta Kerja sehingga harus diselaraskan dengan Perda di daerah.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraaan perumahan dan kawasan pemukiman dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021 tentang rumah susun, sehingga Perda yang sudah ada harus disesuaikan,” ujarnya.
Diketahui, sejauh ini Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) masih berupaya mendesak pengembang perumahan dan apartemen untuk menyerahkan PSU mereka. Namun, sejauh ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











