SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rachmad Basuki (40), warga Kampung Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur babak belur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan alias pembegalan di kompleks Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu malam, 5 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, kasus pembegalan tersebut terjadi di warung madura sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku melakukan pembegalan terhadap M Fayad (33), warga Sumenep, Madura dengan menodongkan sebilah pisau.
“Sebelum melakukan kejahatannya, pelaku ini awalnya membeli rokok di warung madura. Saat membeli rokok, pelaku ini melihat ponsel milik korban,” kata David, Senin, 6 Februari 2023.
Melihat ponsel tersebut, muncul niat pelaku untuk mencurinya. Dia kemudian pulang ke rumah saudaranya yang masih berada di perumahan tersebut.
“Pelaku ini melihat korban seorang diri sehingga dia berani untuk melakukan pencurian,” ungkap David.
Setibanya di lokasi, korban langsung menodongkan pisau kepada korban dan merampas ponsel merek Oppo A76. Todongan pisau itu membuat korban takut dan tidak berani melawan.
“Setelah merampas ponsel dari tangan korban, pelaku ini diteriaki maling. Teriakan itu membuat pelaku panik dan melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Vario,” kata David.
Korban yang tak ingin pelaku kabur, menarik bagian belakang motor. Tarikan itu, membuat pelaku terjatuh dari motor dan membuatnya menjadi sasaran kemarahan warga.
“Korban ini berhasil memegang kendaraan milik pelaku sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Setelah pelaku terjatuh, warga setempat mulai berdatangan dan membawanya ke kantor polisi,” ungkap David.
David mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku, dia terancam dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pelaku ini terancam pidana selama sembilan tahun,” tutur David (*)
Editor: Aas Arbi












