“Kami juga memberikan instruksi kepada seluruh kepala OPD, camat, BUMD untuk mengikutsertakan pegawai non ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, membuat mereka merasa ada apresiasi. Ada kepedulian dari pemerintah. “Agar bekerja dengan nyaman dan tenang. Dengan jaminan itu, mereka bisa bekerja optimal,” katanya.
Pemkab Pandeglang mengikutsertakan seluruh aparatur yang non ASN. Melalui MoU dengan PBJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 dengan
pengesahan pada tahun 2021.
“Untuk ada penyelenggaraan Jaminan sosial ketenagakerjaan bisa berjalan di Kabupaten Pandeglang. Di Kabupaten Pandeglang memiliki payung hukum yakni dengan Peraturan Bupati,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











