Menurutnya, pegawai yang bersangkutan bisa ditindak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.
Inspektorat sendiri menurut Mahmudin akan menelusuri informasi tersebut guna memastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menilai Inspektorat harus turun tangan menelusuri keabsahan informasi itu untuk memastikan pelanggaran itu tidak ada.
Dikonfirmasi Radar Banten, Sanuji menilai aksi beking membekingi THM atau warem melanggar aturan terlebih jika pegawai tersebut menerima sesuatu dari para pelaku usaha tersebut.
Sanuji menilai informasi dari masyarakat itu harus ditindaklanjuti. Menurutnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian harus mengintruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) untuk menyikapi persoalan itu.
“Saya kira pa wali harus perintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan inspeksi, kalau nyata, berikan sanksi,” ujar Sanuji.
Reporter Bayu: Mulyana
Editor: Abdul Rozak











