TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan jemput bola penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) gencar dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan guna mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya membayar PBB.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Yoga S mengatakan, program pekan panutan pajak dihadirkan Pemkot Tangerang untuk mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya membayar PBB.
“Dalam program tersebut, masyarakat akan mendapat diskon hingga 70 persen sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya kepada radarbanten.co.id, Selasa 14 Februari 2023.
Selain itu, selama program tersebut berlangsung wajib pajak juga dapat menikmati layanan penghapusan denda.
Yoga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan piutang PBB yang belum dibayarkan wajib pajak (WP). Di mana saat ini jumlah piutang tersebut mencapai Rp 900 miliar.
” Kami saat ini masih mendata karena masih ada yang atas nama WP perusahaan namun sudah jadi atas nama pribadi. Jumlahnya saya saya tidak hapal,” tambahnya.
Yoga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan kecamatan dan kelurahan serta Bank Jabar Banten (bjb) untuk jemput bola memberikan pelayanan penagihan PBB.
“Kedepannya layanan kami akan hadirkan hingga tingkat kelurahan,” tambahnya.
Muryono salah seorang warga Kelurahan Cibodas Baru mengaku, dirinya sudah mengetahui adanya program tersebut.
Menurutnya, program tersebut meringankan beban warga yang saat ini fokus menata sektor perekonomian akibat dihantam Covid -19.
“Programnya bagus. Kalau bisa diskonnya tambahin tiap tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, sebagian besar piutang tersebut berasal dari pelimpahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
” Dari 2014 kami mendapat kewenangan pelimpahan pajak dari pusat ke daerah,” ujarnya, Senin 13 Februari 2023 lalu.
Kiki mengatakan, piutang pajak yang tercatat tidak dapat dilakukan penghapusan.
“Catatan piutang PBB tidak dapat dihapus. Untuk itu kami memberikan wawaran dan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran atas tunggakannya,” imbuhnya.
” Untuk piutang pajak tahun 1994 – 2014 kami berikan diskon sebesar Rp 70 persen,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











