Kemudian, pelepasan perjalanan bendera Parpol peserta Pemilu 2024. Perjalanan bendera parpol peserta pemilu secara estafet antar provinsi dan kabupaten dan kota sesuai dengan rute yang telah ditetapkan dimulai dari tujuh lokasi peluncuran kirab yaitu Provinsi Aceh, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Papua menuju Jakarta.
“Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 14 Februari dan finish di Jakarta tanggal 26 November 2023. Kirab ini tentunya sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan,” katanya.
Pelaksanaan Kirab dilakukan pada hari Selasa, 14 Februari 2023 adalah satu Tahun genap menuju Hari H pencoblosan Pemilu 2024, yaitu Rabu 14 Februari 2024.
“Sedangkan tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











