Menurutnya, langkah Chandra Asri Petrochemical bisa menjadi penentu berkembangnya industri dalam negeri, karena bus listrik ini merupakan produksi dalam negeri.
Apalagi, pemerintah telah menerbitkan kebijakan dalam mendongkrak industri kendaraan listrik. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Harapannya ekosistem (kendaraan listrik-red) ini berkembang,” ujar Moeldoko. (bam/nda)










