TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang hingga saat ini belum memiliki kantor tetap.
Walhasil, setiap kali pelaksanaan even pemilihan umum lembaga tersebut kerap berpindah-pindah lokasi. Tercatat sudah kali lembaga tersebut pindah lokasi kantor.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan hibah aset pada 2020 lalu namun tak kunjung direalisasikan.
“Kami sudah bersurat namun belum ditindak lanjuti,” ujarnya kepada radarbanten.co.id, rabu 15 Februari 2023.
Agus mengatakan, sejatinya pihaknya telah difasilitasi Bawaslu RI untuk mendapatkan lokasi kantor di Kecamatan Karang Tengah. Namun, lokasinya yang cukup jauh dari pusat kota membuat rencana tersebut batal.
“Sesuai amanah Undang Undang kantor Bawaslu harus berada di pusat kota. Lokasi bangunan yang sekarang milik Pemkot Tangerang berstatus pinjam pakai ada di pusat kota,” tambahnya.
Agus mengatakan, pihaknya menjadi serba salah dalam mengelola anggaran apabila belum memiliki gedung sendiri.
“Kan kita statusnya pinjam pakai pasti nanti bangunannya ada kerusakan, kita gak bisa memperbaiki karena bukan milik lembaga,” keluhnya.
Agus berharap, Pemkot Tangerang mau merealisasikan hibah asetnya ke Bawaslu Kota Tangerang.
“Idealnya, kantor Bawaslu harus memiliki ruangan masing-masing divisi. Punya ruang rapat internal, rapat pleno, ruang penyelesaian sengketa dan ruang sidang. Bangunan yang sekarang sangat sesuai,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











