Disinggung mengenai desakan kader Demokrat agar Iti maju sebagai Gubernur Banten pada Pilgub 2024, Iti menegaskan akan melihat hasil Pemilihan legislatif terlebih dahulu.
“Pelaksanaan Pilgub kan setelah pelantikan anggota dewan terpilih. Jadi kami melihat dulu berapa perolehan kursi kami baru mempersiapkan untuk Pilgub,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Lebak Nimatullah mengatakan, sesuai aturan atau Peratiran pemerintah no 32 tahun 2018 pejabat publik yang hendak mendaftarkan diri maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemiku 2024 baik itu kepala daerah ke legislatif maka harus mengundurkan diri dari jabatannya saat terdaftar sebagai calon.
“Iya, batasnya pda saat penetapan daftar calon tetap,” katanya.
Dia mengatakan, berdasrkan PP peraturan pemerintah no 32 tahun 2018 pejabat publik yang maju pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Berdasarkan PP 32 ini, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD,” katanya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya












