“Kita yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun diminta untuk menginput database ke website Kemen PAN-RB. Sudah kita lakukan,” ujar Ben. Meski begitu, Ben tidak mengetahui tujuan pasti permintaan pengiriman data tersebut.
“Setelah itu belum ada arahan apa-apa lagi. Mungkin ini hanya sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Ini loh kira-kira jumlah honorer kalau mau diangkat menjadi_P3K, jumlahnya sekian. Tapi bakal diangkat semua kita tidak tahu. Atau tidak diangkat semuanya, kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Ben mengatakan, opsi lain selain dari diangkatnya tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K, adalah dengan memindahkan status tenaga honorer menjadi tenaga outsorching, bukanlah jaminan.
Pasalnya, di dalam aturan Kemen PAN-RB, pengalihan menjadi tenaga honorer hanya untuk cleaning service, tenaga keamanan dan driver. “Sementara tenaga honorer kita kebanyakan tenaga administrasi dan staf.” ujarnya.
Ben berharap, Pemkot Tangsel dapat terus memperhatikan nasib 8 ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi untuk terus bisa bekerja. Menurutnya, tenaga honorer di Tangsel sangat menggantungkan hidup mereka dari pekerjaan mereka selama ini.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











