Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.
Sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Sebab masih ada formasi yang tidak terlamar. Sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi,” katanya.
Nunuk berharap, penundaan pengumuman hasil seleksi agar dapat dipahami. Hal ini karena Kemendikbudristek ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. Maka Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya,” katanya
Atas dasar itulah penundaan pengumuman dalam rangka optimalisasi kebutuhan guru. Tujuannya agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan sesuai kebutuhan.
“Untuk optimalisasi ini membutuhkan waktu. Sehingga berdampak terhadap waktu pengumuman hasil seleksi guru tahun 2022,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak