Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, Yangto resmi ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
“Tersangka pencabulan kita tahan,” katanya.
Keputusan menahan Yangto itu usai jaksa melakukan gelar perkara bersama.
“Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Usai penahanan, Satria Pratama, kuasa hukum Yangto mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Meski berwenang menahan Yangto, tapi alasan jaksa untuk menahan kliennya dianggap tidak tepat. Dia menegaskan kliennya sejak awal proses penyidikan telah kooperatif.
“Karena penahanan ini dengan alasan, khawatir terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kami pastikan klien kami, dari awal proses penyidikan sampai hari ini, tidak pernah kabur tidak pernah mangkir,” katanya.











