SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah di tahun 2025 nanti akan mulai memberlakukan pajak baru pada setiap kendaraan bermotor. Pajak tambahan itu yakni pajak Opsen.
Berdasarkan, Undang–Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) pajak Opsen itu nantinya akan jadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menjelaskan, adapun tarif dari pajak Opsen itu yaitu 66 persen dari dihitung dari besaran pajak terutang, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Opsen itu berlaku untuk Pajak Kendaraan Motor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sekitar 66 persen, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan tarif 25 persen,” katanya.
Budiman mencotohkan, jika seorang wajib pajak memiliki tagihan PKB senilai Rp300 ribu, maka wajib pajak itu harus membayar lebih untuk opsennya yaitu 66 persen dari Rp300 ribu itu.