SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – YG (40) dan DY (37) kakak beradik asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan YG di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang beberapa hari yang lalu.
“Pelaku mengontrak di sana (Pasir Indah-red) dan banyak melakukan transaksi narkoba disana,” kata Michael, Senin 27 Februari 2023.
Michael mengatakan, YG ditangkap karena informasi masyarakat, yang mengetahui dan mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku.
“Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” ungkap Michael.
Michael menjelaskan saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka YG, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari.












