SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Desa Cipacung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang berinisial AHM (22) merekam video mesumnya dengan seorang mahasiswi berinisial IK (23). Video tersebut direkam saat korban dan pelaku masih berpacaran.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto mengatakan, kasus video porno tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten pada awal Januari 2023.
Menindaklanjuti laporan dari korban, penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi. “Kami juga telah mengamankan barang bukti,” kata Wendy dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Februari 2023.
Wendy menjelaskan video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu. Sebelum merekam video tersebut, pelaku dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. “Video itu dibuat pada tahun 2021 saat korban dan pelaku masih berpacaran. Pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras,” kata Wendy.
Wendy mengungkapkan, setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial (medsos) kepada teman korban pada Desember 2022.











