RADARBANTEN.CO.ID – Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah beres menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sudah menerima vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski sudah divonis penjara Bharada E juga masih menjadi anggota Polri dan demosi selama 1 tahun. itu sesuai dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait sudah selesainya persidangan itu, pengacara Bharada E mengucapkan kata perpisahan.
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” tulis Ronny, pengacara Bharada E, dalam akun Instagram pribadinya, dikutip radarbanten.co.id dari PMJNews, Senin (27/2/2023).
Ronny dalam unggahannya itu juga menyertakan foto Bharada E yang sedang jalani sidang KKEP di Gedung TNCC dengan seragam kebesaran Polri dalam posisi sikap hormat.
Tidak lupa juga Ronny memberikan pesan selamat bertugas dan untuk menjaga dirinya baik-baik selama kembali bertugas lagi sebagai anggota Polri.
“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” ucapnya.*
Editor: Ahmad Lutfi