TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah hukum atas dugaan fitnah yang dilontarkan mantan anggota Dewan Kehormatan PWI, inisial HB kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kurniadi mengatakan, 100 pengacara siap mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“100 pengacara tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), siap melaporkan balik HB atas dugaan menyebarluaskan fitnah serta pencemaran nama baik dialamatkan ke Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi, dalam siaran pers pada Selasa 7 Januari 2025.
Kurniadi menegaskan, HB dianggap telah mencemarkan nama baik Hendry CH Bangun atas tuduhan menggelapkan dana CSR Kementerian BUMN dalam program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Padahal sudah jelas permasalahan Program UKW yang didanai Forum Humas BUMN telah selesai diaudit kantor akuntan publik dan tidak ditemukan penyimpangan,” ucapnya.
Selain itu laporan sambung Kurniadi, pertanggungjawaban penggunaan dana CSR Kementerian BUMN telah diterima pada Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 22 Juli 2024, tanpa ada
Menurut Kurniadi, status HB di PWI juga sudah diberhentikan dari anggota Dewan Kehormatan PWI berdasarkan rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024.
“Keanggotaannya dari PWI juga sudah dicabut. Jadi yang bersangkutan sudah tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota PWI lagi,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana