slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Nilai Desakan Pengusutan Kembali Kasus Hibah Ponpes Banten Tak Mendasar

Abdul Rozak by Abdul Rozak
21-10-2024 09:10:49
in Hukum

Razid Chaniago pengamat dan praktisi hukum

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Permintaan itu juga dinilai membut sistuasi tidak kondusif menjelang pelaksanaan  Pemilihan Gubernur Banten 2024, sehingga aksi sekelompok orang itu diduga sarat kepentingan politis.

Hal ini dikatakan oleh Razid Chaniago, seorang pengamat dan praktisi hukum menyikapi adanya sekelompok orang yang meminta Kejaksaan Tinggi Banten membuka kembali kasus bantuan dana hibah ponpes  tahun 2028-2020 yang sudah Inkracht di Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pengacara senior ini, proses hukum terhadap kasus dana hibah Pondok Pesantren TA 2018-2020 telah melalui proses panjang hingga sampai pada tingkat Peninjaun kembali, dan para pelaku telah diadili dan menjalani hukuman yang diantaranya Irfan Santoso dan Toton pejabat Biro Kesra Pemprov Banten saat itu 

“Menurut pendapat saya adanya keinginan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati hati. Kami mendorong sikap kritis masyarakat serta mengawasi proses hukum, namun yang juga tak kalah pentingnya juga menghargai keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistim hukum yang berlaku,” ujar Razid kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga :

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Kenali Dampak Hukum Sejak Dini

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

Ia menjelaskan, berdasarkan Putrusan Kasasi Nomor  5656K/Pid.Sus/2022, terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim terungkap Biro Kesra tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan anggaran, disamping itu pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/unit kerja kegiatan bantuan hibah tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari pondok pesantren,dan tidak melakukan survey kelapangan tapi menerima data dari Pondok pesantren dan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren)

“Proses hukum yang dijalankan begitu panjang dari mulai tingkat judec factie hingga ke judex jurist hingga PK sudah ditempuh oleh Irfan dan Toton, dimana pengajuan PK kembali diajukan setelah menjalani hukuman,” ungkap Razid.

Ia menambahkan, pada waktu para pemohon mengajukan upaya hukum PK disertai bukti baru (Novum) , putusan atas PK yang diajukan oleh para pemohon ditolak oleh majelis hakim agung yang memerikasa dan mengadili perkara ini , sehingga putusan menjadi Inkracht.

“Keinginan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik patut dihargai, namun penting juga untuk dicermati terhadap kasus tersebut diatas bahwa putusanya telah berkuatan hukum tetap Iinchkrat tentunya dengan pertimbangan hukum yang mendalam hingga sampai pada tingkat PK,” kata Razid. .

“Setau saya yang dulu mendorong kasus itu diusut oleh Kejaksaan adalah oleh pak Al Muktabar sendiri. Logika sederhananya, jika beliau terlibat tentu kasus itu tidak akan didorong oleh beliau untuk diusut,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Hidayat, seorang pegiat sosial di Banten yang merasa heran diseretnya nama Al Muktabar dalam pusaran kasus korupsi dan hibah Ponpes tahun 2018-2020.

“Pak Al Muktabar itu dilantik menjadi Sekda Banten 27 Mei 2019, sementara kasus dana hibah ponpes itu berawal dari tahun 2018. Jika mau, pejabat sebelum Al Muktabar dong yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam  penyusunan anggaran,” kata Hidayat.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Hukumkasus hibah Ponpeskejati bantenpengacarapengamatPj Gubernur BantenPondok Pesantren
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mad Romli Soroti Lambannya Penyerahan Fasos-Fasum Perumahan dari Pengembang ke Pemda

Next Post

Dinkes Tangsel Pastikan Kasus Cacar Air Sudah Terkendali

Related Posts

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil
Info Adhyaksa

Kejati Banten dan IAD Banten Bagi-bagi Takjil

by Andre Adisas Putra
Selasa, 10 Maret 2026 08:31

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerja sama dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten untuk berbagi takjil gratis kepada...

Read moreDetails

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Kenali Dampak Hukum Sejak Dini

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

Kejagung Monev Aliran Kepercayaan di Banten

Kejati Banten Cegah Kenakalan Remaja

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Safari Ramadan, Kaesang Pangarep Kunjungi 2 Pesantren di Pandeglang

Ketua Fraksi Gerindra Sebut Satu Tahun Kepemimpinan Maesyal-Intan Tunjukkan Perkembangan Nyata

Satu Tahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Pengamat Sebut Periode Konsolidasi dan Peletakan Fondasi

Next Post

Dinkes Tangsel Pastikan Kasus Cacar Air Sudah Terkendali

Pendaftaran PPPK Periode I 2024 Ditutup

Pendaftaran PPPK Periode I 2024 Ditutup

Duh, Ratusan Remaja di Banten Alami Gejala Gangguan Mental

Duh, Ratusan Remaja di Banten Alami Gejala Gangguan Mental

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 21:37
Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Minggu, 15 Maret 2026 21:29
Antisipasi Lonjakan Campak Saat Mudik Lebaran, Dinkes Banten Siagakan 94 Posko Kesehatan

Antisipasi Lonjakan Campak Saat Mudik Lebaran, Dinkes Banten Siagakan 94 Posko Kesehatan

Minggu, 15 Maret 2026 21:24
11 Masjid di Pandeglang Jadi Tempat Singgah Pemudik, Disiapkan Bantal hingga Charging Station

11 Masjid di Pandeglang Jadi Tempat Singgah Pemudik, Disiapkan Bantal hingga Charging Station

Minggu, 15 Maret 2026 21:16
Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2026 Dilepas, Tujuan Jateng dan Jatim Mendominasi

Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2026 Dilepas, Tujuan Jateng dan Jatim Mendominasi

Minggu, 15 Maret 2026 20:55
Paramount Petals Gelar Bakti Sosial Ramadan 2026, Salurkan 1.580 Paket Sembako

Paramount Petals Gelar Bakti Sosial Ramadan 2026, Salurkan 1.580 Paket Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 19:51
60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 21:37
Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Minggu, 15 Maret 2026 21:29
Antisipasi Lonjakan Campak Saat Mudik Lebaran, Dinkes Banten Siagakan 94 Posko Kesehatan

Antisipasi Lonjakan Campak Saat Mudik Lebaran, Dinkes Banten Siagakan 94 Posko Kesehatan

Minggu, 15 Maret 2026 21:24
11 Masjid di Pandeglang Jadi Tempat Singgah Pemudik, Disiapkan Bantal hingga Charging Station

11 Masjid di Pandeglang Jadi Tempat Singgah Pemudik, Disiapkan Bantal hingga Charging Station

Minggu, 15 Maret 2026 21:16
Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2026 Dilepas, Tujuan Jateng dan Jatim Mendominasi

Mudik Gratis Pemkot Cilegon 2026 Dilepas, Tujuan Jateng dan Jatim Mendominasi

Minggu, 15 Maret 2026 20:55
Paramount Petals Gelar Bakti Sosial Ramadan 2026, Salurkan 1.580 Paket Sembako

Paramount Petals Gelar Bakti Sosial Ramadan 2026, Salurkan 1.580 Paket Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 19:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

60 Persen Pasokan Darah di Lebak Masih Bergantung dari Luar Daerah

by Nurabidin
Minggu, 15 Maret 2026 21:37

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kebutuhan darah di Kabupaten Lebak setiap tahun mencapai puluhan ribu kantong. Namun, sekitar 60 hingga 70 persen...

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 15 Maret 2026 21:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial HE (32) karena diduga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak