- Tidak Lulus Tepat Waktu
Untuk tingkat Strata atau S1, bisa dikatakan lulus tepat waktu jika kamu telah menyelesaikan perkuliahan selama delapan semester atau empat tahun.
Jika lebih dari batas tersebut maka kamu dinyatakan tidak lulus tepat waktu. Jika hal ini terjadi maka KIP K kamu akan dicabut oleh pemerintah.
- Cuti lebih dari 2 semester
Pengambilan cuti saat kuliah memang menjadi hal biasa. Namun ini akan tidak bisa jika kamu mengambil cuti melebihi dua semester. Apalagi jika kamu termasuk mahasiswa penerima KIP K.
- Putus Kuliah/pindah Kuliah
Ketika kamu mendapatkan beasiswa KIP K di Universitas A, kamu tidak bisa pindah Universitas B dengan menggunakan beasiswa KIP K, loh. Hal ini juga sama saat kamu menyatakan berhenti kuliah.
- Melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan hukum
Saat menjadi mahasiswa penerima KIP K tentunya kamu harus menjaga sikap kamu dan berperilaku baik dengan sekitar.
Jika kamu melanggar atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia dan dipidana, maka KIP K kamu otomatis akan dicabut.
Itulah beberapa hal yang akan mengancam status penerima KIP K kamu dicabut. Tetap semangat dan hindari hal tersebut, ya.
Reporter : Nur Baeti
Editor : Abdul Rozak











