SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten saat ini sedang ramai diperbincangkan di KP3B. Staf Ahli Gubernur Banten Moch Tranggono yang kini menduduki jabatan Pj Sekda Banten sudah menjabat selama sembilan bulan.
Dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan, masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan dalam hal Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.
Pj Sekda yang diangkat karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda.
Diketahui, Tranggono dilantik menjadi Pj Sekda pada 23 Mei 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Tranggono dilantik langsung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B.











