Majelis hakim menilai tidak ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti perkara tersebut. “Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut,” kata Desnayeti dikutip dari amar putusan, kemarin.
Hakim kasasi berpendapat pertimbangan judex facti telah dilakukan secara tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan. “Sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Desnayeti.
Terkait lamanya pidana yang dijatuhkan, hakim kasasi menilai sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa. “Alasan kasasi terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,” ungkap Desnayeti.
Perkara suap itu bermula pada Mei 2020. Saat itu, Qurnia mengusulkan untuk memberikan teguran ke PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) lantaran ada 40 dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) yang tidak sesuai.










