JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengakui belum ada mekanisme hukum yang dapat menjamin jurnalis dari tindak kekerasan saat menjalankan tugasnya.
“Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan kepada kawan-kawan jurnalis,” ujar Ninik dalam jumpa pers “Dewan Pers Menyapa” di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Ninik, banyak kasus kekerasan yang dialami jurnalis, penyelesaian awal kasusnya tidak jelas dan membingungkan. Hal ini kembali lagi karena mekanisme penyelesaian hukum yang dialami jurnalis tidak pasti dan belum ada ketentuan bakunya.
“Jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan. Ini lapornya ke mana ya? Enaknya ke media dulu atau ke polisi dulu? Kalau mau minta pemulihan ke mana ya? Ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau ke Dewan Pers ya? Nah, mekanisme ini yang masih menjadi pekerjaan rumah dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Ninik.
Ninik menegaskan, masih maraknya tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia harus menjadi perhatian serius Pemerintah, penegak hukum dan perusahaan pers.
Menurutnya, peran Dewan Pers dan pemerintah dalam melindungi jurnalis bisa dengan cara mengeluarkan aturan yang dapat menjadi acuan bagi penegakan hukum. Aturan yang jelas dan konkret inilah yang dapat melindungi jurnalis dari tindak kekerasan.
Selain itu, perusahaan pers tempat jurnalis bernaung juga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jurnalisnya. “Perusahaan pers bisa melakukan upaya pencegahan, kalau dirasa ada potensi kekerasan jika menugaskan jurnalisnya,, jangan dilakukan,” ujarnya.
Di samping itu, sambung Ninik penegak hukum juga harus bisa mendampingi jurnalis dalam setiap tugas-tugas jurnalistiknya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











