LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Lebak menggelar aksi solidaritas dengan melakukan teatrikal di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat 22 Agustus 2025. Aksi ini sebagai bentuk kecaman terhadap tindak kekerasan yang menimpa enam jurnalis di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Diketahui kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat, pihak keamanan perusahaan, ormas, serta karyawan perusahaan.
Dalam teatrikal tersebut, para jurnalis memperagakan adegan pemukulan, perampasan kamera, serta intimidasi yang dialami rekan mereka di lapangan. Aksi simbolik itu menarik perhatian masyarakat yang melintas, sekaligus menjadi pesan keras agar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak dianggap sepele.
Koordinator aksi, M. Wahyu, menegaskan bahwa peristiwa di Jawilan telah mencoreng kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menolak keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi serangan terhadap demokrasi,” ujarnya dengan tegas kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Menurut Wahyu, jurnalis yang sedang melaksanakan tugas dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi atau menggunakan kekerasan. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku,” tambahnya.
Sandi, salah satu jurnalis Lebak yang turut dalam aksi tersebut, mengaku prihatin dan kecewa atas perlakuan kasar yang dialami rekan seprofesinya. Ia menilai tindakan intimidasi itu jelas menunjukkan upaya membungkam kebebasan pers.
“Kami di daerah juga merasa terancam. Jika kasus ini tidak ditangani serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Banten,” ungkapnya.
Selain teatrikal, para jurnalis juga melakukan orasi bergantian. Mereka menuntut kepolisian bersikap netral, tidak berpihak, dan menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Mereka juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses mediasi.
Aksi solidaritas ini berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah organisasi pers lokal juga turut bergabung memberikan dukungan. Mereka menyuarakan pentingnya menjaga ruang kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Editor: Abdul Rozak











