PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu RI menetapkan Kabupaten Pandeglang masuk daerah paling rawan terjadi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Banten.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Lina Herlina berdasarkan rilis dari Bawaslu RI setelah melakukan pemetaan potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Menurut Lina, tingkat kerawanan Pemilu di Kabupaten Pandeglang berada pada urutan ke-8 secara Nasional.
“Sedangkan se-Provinsi Banten berada pada urutan pertama paling rawan. Pandeglang masuk daerah paling rawan karena ada histori pelanggaran di Pemilu maupun Pilkada,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 4 Maret 2023.
Lina menjelaskan, histori di Kabupaten Pandeglang telah terjadi pelanggaran hingga harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Serta terjadi kasus pidana pemilu.
“Sampai ada putusan inkrah yang kejadian di Kecamatan Cipeucang. Jadi tingkat kerawanan Pemilu di lihat dari histori bentuk pelanggaran Pemilu,” katanya.
Lina menegaskan, Indeks Kerawanan Pemilu itu dilihat dari beberapa dimensi. Bukan hanya kaitan ada keributannya saja tapi juga dari dimensi tingkat pelanggaran Pemilu-nya.
“Adanya hasil pemetaan tingkat kerawanan dari Bawaslu RI tentunya menjadi atensi Bawaslu Pandeglang untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Maka dari itu kita lakukan pengawasan tahapan Pemilu yang tengah berjalan saat ini,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











