JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama dengan Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Kerja sama ini dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Sirait. Sementara dari pihak UIN SMH Banten hadir Direktur Pascasarjana UIN Banten Wasehudin, Kaprodi Program Doktor Hukum Keluarga Islam Itang, serta Guru Besar Fakultas Syariah Wazin.
Dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus kolaborasi kedua lembaga. Pertama, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, peningkatan kualitas penelitian melalui kegiatan riset bersama (joint research). Ketiga, peningkatan kualitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh UIN SMH Banten. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
“Bawaslu memerlukan tenaga-tenaga profesional, baik untuk pengisian komisioner maupun pegawai di lingkungan sekretariat. UIN Banten dapat menyiapkan sumber daya tersebut,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama antara Bawaslu dan UIN Banten dapat mendorong peningkatan partisipasi serta kesadaran politik masyarakat demi terciptanya pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
Rahmat juga mengajak berbagai pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan dan proses pemilu yang telah berlangsung. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depan.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Banten Wasehudin menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang kepemiluan.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan komitmen pimpinan UIN Banten yang tengah menggagas pembentukan Program Studi Hukum Pemilu.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat dan simbiosis mutualisme bagi kedua lembaga,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











