PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang. SKK itu untuk menagih para pedagang di Pasar Badak dan Pasar Menes yang ngemplang retribusi.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin mengatakan, tahun ini kejaksaan kembali menerima SKK dari Diskoperindag.
“SKK untuk menagih para pedagang yang ngemplang retribusi pasar. Yang nilai tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 6 Maret 2023.
Para pedagang yang memiliki utang besar itu tersebar di Pasar Badak dan Pasar Menes Pandeglang. SKK diterima JPN tahun kedua dari Diskoperindag.
“Untuk Pasar Menes, di awal tahun ini pedagang ada yang sudah melakukan pembayaran kurang lebih Rp20 juta. Sedangkan dari Pasar Badak sementara belum menerima laporan ada pembayaran,” katanya.