“Pendaftar calon anggota KPUD bisa mendaftarkan diri secara online melalui website Siakba permulai hari ini,” kata Kholis saat konferensi pers di sekretariat timsel KPUD di Serang, Senin 6 Maret 2023.
Kholis mengatakan, pelamar yang mendaftarkan diri melalui website Siakba diwajibkan untum melampirkan dokumen pendaftaran dan juga melakukan pendaftaran ulang dengan membawa dokumen-dokumen itu ke sekretariat Timsel KPUD.
“Kami minta yang berminat dan bersungguh-sungguh untuk dengan segera mendaftarkan diri dan melengkapi kelengkapan dokumen. Jangan mendaftar didetik-detik terakhir,” kata Kholis.
Adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar anggota KPUD, Kholis menerangkan, calon pelamar minimal memiliki backgroud pendidikan SMA sederajat, dan tidak tergabung sebagai peserta Pemilu atau anggota partai Politik.
“Jadi lulusan SMA juga bisa ikut daftar, nanti berkas-berkasnya kita akan periksa,” katanya.











