“Awalnya Pemprov yang akan membangun dengan harapan sebagai tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), konsepnya 70 untuk fasilitas gedung dan lain, 30 persen untuk parkir,” ujar Tranggono di Pelabuhan Merak, Senin 6 Maret 2023.
Namun, ternyata, kepentingan pemerintah pusat menginginkan lokasi tersebut sebagai buffer zone sehingga area untuk kepentingan kantong parkir harus lebih luas dari fasilitas penunjang.
“Jadi karena untuk menunjang aktivitas di Pelabuhan Merak, inginnya 70 persen kantong parkir 30 persennya utilitas,” kata Tranggono.
Atas dasar pertimbangan itu lah pembangunan kantong parkir akan dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, sedangkan Pemprov Banten hanya sebagai fasilitator.
Untuk kepentingan arus mudik lebaran tahun ini, rencananya proses pengurugan akan segera dilakukan. Untuk sementara dibangun hanya sekadar memenuhi kebutuhan parkir kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.











