TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah seorang penggiat konservasi alam Budi Usman merasa prihatin terhadap banjir yang berada di kawasan pesisir Kecamatan Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji. Menurutnya, kondisi banjir dan genangan yang terjadi menimpa warga ternyata berulang-ulang terjadi di musim penghujan. Terutama yang menimpa warga Desa Tanjung pasir, Desa Tanjung Burung, dan Desa Muara yang berada di Kecamatan Teluknaga.
Budi Usman juga mempertanyakan kejadian tersebut, apakah Tata Ruang dan Amdal Perlu diaudit. Ia menilai terjadinya banjir di kawasan pesisir dan di beberapa daerah lain mengalami hal serupa, yang seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi untuk pemerintah pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
“Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan yang ada kaitannya dengan pembangunan yang dilakukan selama ini. Apakah sesuai atau bahkan menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan,” tanya Budi, Senin 6 Maret 2023 melalui keterangannya di pesan WhatsApp.
Menurut Budi, perencanaan tata ruang yang tidak seimbang dengan alam, serta upaya mempertahankan konservasi air menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya. Selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air bersih yang diakibatkan oleh pembangunan dengan merusak sumber-sumber dan resapan mata air.
“Apalagi ini diperparah dengan tidak adanya kontrol dan pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan yang ada di sekitar sungai, situ dan sejenisnya,” ujarnya.
Berkaitan dengan fenomena tersebut, dirinya berharap ada upaya serius, yaitu adanya langkah audit menangani tata ruang di Kabupaten Tangerang, tata ruang Banten serta revisi dokumen AMDAL, termasuk Perda tata ruang Provinsi Banten dan UU RTRW nasional dengan cara melakukan audit tata ruang, dan melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang, yang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
“Juga pemerintah pusat dan daerah harus fokus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi, yang mana telah diamanatkan dalam peraturan presiden,”terang Budi
Budi juga menambahkan, Pemkab Tangerang juga harus melakukan audit bangunan dan lingkungan, yang diutamakan untuk dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan.
“Apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum. Dan juga diharapkan pemerintah pusat dan daerah melakukan revitalisasi saluran,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi