SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Serang, Senin, 29 Juni 2026.
Sidak dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan tanpa praktik titipan maupun transaksi ilegal.
Dalam peninjauan tersebut, Budi memantau langsung jalannya proses pendaftaran sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menerima laporan adanya satu calon peserta didik yang mengalami kendala teknis pada sistem pendaftaran.
Menurutnya, kendala tersebut bukan disebabkan gangguan sistem secara menyeluruh, melainkan hanya terjadi pada satu peserta yang datanya tidak muncul di sistem.
“Ini untuk memastikan semuanya berjalan baik dan lancar. Ada satu laporan kendala teknis terkait peserta yang nilainya tidak muncul di sistem, dan itu langsung diverifikasi agar mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan keadilan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah langsung melakukan verifikasi data untuk memastikan hak calon siswa tetap terpenuhi. Jika data tersebut terbukti valid, maka akan dimasukkan secara manual sesuai prosedur.
“Kalau memang diverifikasi ternyata nilainya ada, ya kita masukkan secara manual. Ini hanya satu orang saja, bukan masalah besar dalam sistem,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan larangan praktik transaksional dalam proses SPMB. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencopotan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak boleh ada transaksional. Kalau sampai ditemukan, saya pastikan akan kami beri sanksi tegas sampai pencopotan sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat lainnya untuk meloloskan calon peserta didik.
“Saya pastikan tidak boleh ada titip-titipan. Kalau ada yang menjual nama saya, nama Kadis, atau kepala sekolah, jangan percaya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kepala sekolah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun selama proses penerimaan berlangsung.
“Kalau ada yang menekan atau mengancam karena anaknya tidak diterima, jangan takut. Kita jalankan aturan saja. Tidak perlu pasang badan untuk orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa sekolah favorit tetap harus mengikuti ketentuan kuota dan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sekolah bukan pasar. Masa satu kelas diisi 100 siswa? Harus ada standar belajar yang dijaga,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kota Serang menyiapkan program kerja sama dengan sekolah swasta yang akan mulai diterapkan pada 2027. Sekolah swasta yang bergabung dalam program pendidikan gratis akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, termasuk bantuan hingga Rp50 juta per sekolah di luar dana BOS.
Editor: Mastur Huda











