Tapi Bilamana keduanya melakukan hal tersebut pada siang hari dengan tidak sengaja atau benar-benar lupa bahwa keduanya sedang puasa, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
- Keluarnya Mani (Sperma)
Keluarnya mani melalui gesekan atau sentuhan kulit di luar jima pada saat puasa, seperti dari perbuatan onani dapat membatalkan puasa. Lain halnya bila mani keluar dengan sebab mimpi, maka tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
- Perbuatan Murtad
Jika seseorang sedang menjalankan puasa kemudian ia murtad dengan qouli (ucapan) dan fi’li (tindakan) nya, seperti tidak percaya dari salah satu rukun iman dan islam, atau melakukan sesuatu yang menyekutukan Allah maka tidak sah atau batal puasanya. Karena syarat sah puasa salah satu ialah beragama islam. Selain ia harus mengucapkan syahadat kembali, ia juga harus meng qodho puasanya.
- Muntah Dengan Sengaja
Orang yang muntah dengan sengaja pada saat puasa, maka hukum puasanya batal. Akan tetapi kalo ia tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Contoh orang yang muntah dengan sengaja seperti seseorang orang yang tahu bahwa dirinya alergi suatu benda atau makanan, tapi ia tetap mencium baunya dari benda tersebut kemudian muntah. Maka hukum puasanya batal.
- Haid Dan Nifas
Pada saat sedang berpuasa seorang perempuan datang bulan atau menstruasi, ataupun Nifas setelah melahirkan maka hukum puasanya batal. Tetapi di kemudian hari ia wajib mengqodho puasa tersebut di lain hari.