SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penghentian penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berbuntut panjang.
Pelapor dalam kasus tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto tidak hanya akan menyurati Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun, dia juga akan melayangkan gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Selain akan bersurat kepada bapak Kapolda Banten, saya juga akan mengajukan praperadilan kepada Polda Banten yang telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut,” ujar Winoto, Minggu 12 Maret 2023.
Winoto mengaku merasa janggal dengan penghentian penyidikan dengan terlapor mantan bakal calon Bupati Serang bernama Tb Masduki.
Menurut mantan Kapolsek Ciruas tersebut, ia sudah memiliki bukti yang cukup.