SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak keluarga almarhum Salamunasir, Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, meminta pelaku pembunuhan dihukum mati, penjara 20 tahun, atau seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum korban Eki Wijaya. Ia mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku sudah menyiapkan alat membunuh dengan kandungan zat kimia melalui suntikan.
“Artinya sudah direncanakan sebenarnya. Namun kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, pihak keluarga berharap pelaku diganjar hukuman yang sesuai, mati atau penjara seumur hidup,” kata Eki di rumah duka di Kampung Curuggoong Masigit, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Senin 13 Maret 2023.
Dijelaskan Eki, pihak keluarga korban akan terus mengawal kasus tersebut sampai putusan pengadilan. Harapan keluarga yang dikenakan polisi adalah Pasal 340 KUH Pidana tantang Pembunuhan Berencana.
“Kami dari keluarga harus menunggu hasil outopsi,” jelasnya.
Adik korban, Tedi Sumantri mengaku, almarhum merupakan sosok yang dianggap sebagai kakak merangkap bapak bagi adik-adiknya.
“Orangnya baik dan humoris, selain itu juga sangat mengayomi adik-adiknya,” katanya.
Almarhum wafat pada usia 40 tahun, meninggalkan seorang istri atas nama Ani, empat anak, paling besar usia SMP, dan paling kecil SD.
Tedy mengaku, permintaan keluarga menyerahkan semua ke kuasa hukum, proses ini agar dikawal sampai ada keadilan.
“Keinginan keluarga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter : Haidaroh
Editor : Mastur











